1.
Surat Ijin
Bupati no. 445/KPTS-95/VIII/2011 yang
diperpanjang sampai tahun 2016.
2.
Akreditasinya
tidak terisi (NA/Not Available).
3.
Memiliki 2
tempat tidur kelas I, 5 tempat tidur kelas 2, 8 tempat tidur kelas 3, dan 20
tempat tidur tanpa kelas. Sementara menurut data kementerian kesehatan ini,
Rumah Sakit Banua Mamase tidak memiliki tempat tidur untuk kelas 3 Jamkesmas.
4.
Tidak
Memiliki satupun Dokter spesialis
5.
Tidak memiliki
satupun tenaga perawat
6.
Memiliki 13
tenaga non medik (dengan demikian, kalaupun ada perawat di RS Banua Mamase sekarang
mungkin belum tersertifikasi oleh kemenkes sebagai tenaga medik)
Konon RS Banua Mamase hanya memiliki 1 dokter umum yang langsung
merangkap sebagai direktur rumah sakit sekaligus kepala dinas kesehatan
kabupaten Mamasa. Menurut informasi dari seorang teman yang bekerja di Pelkesi,
Rumah sakit ini seharusnya masuk dalam golongan Rumah sakit tipe D. tetapi dengan fakta-fakta tersebut, maka
sesungguhnya fasilitas kesehatan RS Banua Mamase lebih layak disebut sebagai
klinik kesehatan.
Fakta-fakta diatas membuat RS Banua Mamase tidak bisa melayani pasien tidak
mampu yang dicover perlindungan kesehatannya oleh BPJS. Padahal Keberadaan RS
Banua Mamase terbukti telah sangat membantu masyarakat Kabupaten Mamasa yang penduduknya
banyak kurang mampu. Berdasarkan hasil visitasi kementerian kesehatan, ada
beberapa komponen sumber daya yang harus dilengkapi RS Banua Mamase untuk
mendapatkan penetapan kelas Rumah Sakit Tipe D. Komponen tersebut adalah:
- Tenaga Perawat minimal berjumlah 10 orang
- Tenaga dokter spesialis minimal 2 orang khususnya spesialis penyakit dalam dan spesialis anak
- Alat – alat kesehatan yang sangat dasar dalam pelayanan kamar operasi.
Pengelolah Rumah Sakit dibawah Yayasan Kesehatan Gereja Toraja Mamasa
(GTM) di Sulawesi Barat sepertinya dalam setahun 2015 ini belum akan mampu
memenuhi persyaratan tersebut. Implikasinya dapat saja Kemenkes menetapkan RS
ini sebagai fasilitas kesehatan tipe Klinik.
Sesungguhnya pemberlakuan kartu BPJS Kesehatan masyarakat menjadi
peluang bagi RS Banua Mamase untuk
mendapatkan pembiayaan operasional dengan skema kerja sama dengan BPJS itu
sendiri. Melalui kerjasama tersebut, Pasien berkartu BPJS yang dilayani RS Banua
Mamase dapat diklaim pertanggungannya oleh RS kepada BPJS. Skema Kerja sama ini
menurut hitungan PELKESI dapat membantu RS Membiayai seluruh biaya operasionalnya
dan meningkatkan pelayanannya dari tahun ke tahun. Masalahnya sekarang ialah
kerja sama itu hanya dapat diwujudkan jika RS Banua Mamase sudah ditetapkan
sebagai Rumah Sakit Tipe D oleh Pemerintah.
PELKESI sebagai wadah yang menaungi lembaga pelayanan kesehatan kristen sudah memetakan
jalan untuk melengkapi tiga komponen sumber daya yang dipersyaratkan yaitu membiayai
2 dokter spesialis dan 13 tenaga perawat dengan total anggaran sebesar Rp. 444.000.000,-
untuk tahun pertama. Tahun selanjutnya diharapkan akan tertutupi dengan kerja
sama setelah mendapatkan penetapan kelas Rumah Sakit Tipe D. Sementara alat
kesehatan dapat dipenuhi dengan dukungan dari RS anggota PELKESI yang tersebar
di Indonesia.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut, Barat.
Masyarakat umum diundang untuk berpartisipasi menghadiri
konser tersebut yang akan dilaksanakan pada
No comments:
Post a Comment
Terima kasih telah memberi komentar