Thursday, March 22, 2012

RSBI dalam Suara pembaruan 21 Maret 2012

Masa – masa persidangan permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU nomor 20 tahun 2003 tentang sisem pendidikan nasional memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Suara pembaruan hari ini mengangkat laporan persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari pemohon, mantan Rektor Universitas Negeri
Jakarta, Winarno Surachmad. Pokok materi yang diuji  dalam pasal tersebut adalah Konsep Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Menurut Winarno sebagaimana ditulis oleh suara pembaruan, Pendidikan nasional seharusnya ditekankan pada nasionalisme  atau persoalan jati diri bangsa, misalnya bagaimana warga Aceh atau Maluku tetap menyadari kewajibannya sebagai orang Indonesia. Menurutnya konsep RSBI hanya ada di Indonesia. 

Winarno menyampaikan kritiknya dengan mempersoalkan nomenklatur kementeriannya. Ia mempertanyakan apakah ada namanya menteri pendidikan Internasional. Jangan - jangan ada juga ujian nasional dan internasional.

Satu hal yang saya perlu garis bawahi yaitu konsep pendidikan mestinya dibuat oleh orang Indonesia, bukannya mengacu kepada standar negara - negara maju yang tergabung dalam Organisastion for Economic Co-operation and Development (OECD), sebab ukuran baik atau buruk pendidikan bangsa seharusnya ditinjau dari sistem pendidikan nasional.

Guru besar emeritus UNJ Soedijarto mengatakan RSBI/SBI secara terencana jelas menghilangkan kewajiban pemerintah untuk membiayai  wajib belajar sembilan tahun sesuai pasal 31 UUD 1945. RSBI/SBI justru diberi keistimewaan untuk menarik pungutan kepada masyarakat dengan alasan peningkatan mutu.

Membaca ini, saya teringat  postingan teman saya di Facebook yang menganalisa bahwa pasal ini sebenarnya dititipkan oleh asing menuju libelarisasi pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2003 saat undang - undang Sisdiknas akan ditetapkan, banyak orang ramai-ramai menolak pasal yang memuat tentang kewajiban menyediakan guru agama. sesungguhnya "Pasal agama" tersebut mengalihkan perhatian publik dari pasal 50 ini. 

Penciptaan kasta dalam dunia pendidikan lewat RSBI menyadarkan kita bahwa ada yang jauh lebih penting yaitu jati diri bangsa, kemandirian bangsa dan kemerdekaan secara bermartabat daripada sekedar saling mempersoalkan agama orang lain.

RSBI benar - benar telah mewujudkan ketidakadilan sistemik dan merupakan proses kastanisasi dalam dunia pendidikan. Dengan simplifikasi pemikiran,  proses ini melegalkan pemerintah untuk bersikap tidak adil terhadap masyarakat miskin yang tidak mampu membayar biaya berkedok sumbangan di RSBI. Masyarakat miskin dipersilahkan sekolah gratis dengan peralatan seadanya di sekolah reguler. sementara untuk mereka yang berduit bisa menikmati Gedung mewah, fasilitas lengkap dan guru yang berkualitas. 

Celakanya, siswa yang sekolah di sekolah gedung seadanya, tanpa fasilitas praktikum yang memadai dan guru yang seadanya pula harus menempuh ujian nasional dengan soal dan standar penilaian yang sama dengan mereka yang sekolah di RSBI. 

Saya masih percaya dengan integritas dan kapasitas Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan masalah ini secara adil dan benar. Hal ini menjadi penting karena dalam sistem pendidikan inilah tergantung jati diri dan kedaulatan bangsa serta tentunya pembelajaran keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Jakarta, 21 Maret 2012
Sumber foto www.google.co.id

No comments:

Post a Comment

Terima kasih telah memberi komentar